PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda)
Tentang Kami

Mengenal PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda)

Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah yang lahir dari inisiatif Pemerintah Provinsi Bali untuk membuka akses pembiayaan bagi UMKM-K sejak tahun 2010.

Sejarah Perusahaan

Sejarah Perusahaan

Perekonomian daerah Bali secara signifikan didukung dan ditopang oleh kalangan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) yang menyebar di seluruh daerah Bali. Keberadaan UMKMK memegang peran yang sangat penting dan strategis dalam menjaga perputaran perekonomian Bali. Namun di sisi lain, eksistensi UMKMK menghadapi kendala baik dari segi permodalan, pemasaran, manajemen/sumber daya manusia, dan teknologi. Salah satu kendala UMKMK yang mendasar adalah lemahnya akses permodalan, terutama dalam rangka memenuhi persyaratan jaminan yang harus disediakan sesuai ketentuan lembaga keuangan bank maupun non-bank.

Perseroan Terbatas Jamkrida Bali Mandara (selanjutnya disebut Jamkrida Bali) didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, sesuai dengan Akta Pendirian Nomor 27 tertanggal 21 November 2010 yang telah memperoleh Pengesahan Badan Hukum Perseroan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-59685.AH.01.01 Tahun 2010. Jamkrida Bali secara resmi beroperasi pada 14 Juni 2011.

Gedung Kantor PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda)
Dasar Pendirian
Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2010
Akta Pendirian
No. 27, tanggal 21 November 2010
Pengesahan Badan Hukum
Kemenkumham RI No. AHU-59685.AH.01.01 Tahun 2010
Mulai Beroperasi
14 Juni 2011
Visi

Menjadi Perusahaan Penjaminan yang sehat, kompetitif, terpercaya dan berkembang dalam penguatan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi menuju terciptanya struktur perekonomian Daerah Bali yang seimbang dan mantap.

Misi
  1. 01.Melakukan kegiatan usaha penjaminan kredit dan bantuan konsultasi manajemen bagi penguatan usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi agar menjadi pelaku ekonomi yang tangguh.

  2. 02.Meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan perusahaan sehingga mampu berkembang sekaligus memperoleh keuntungan guna memberikan pelayanan kepada UMKMK, mitra bisnis, serta kemanfaatan bagi perusahaan dan pemilik perusahaan (shareholders).

  3. 03.Proaktif terhadap segala bentuk perubahan dan tetap memperhatikan kepentingan terkait (stakeholder).

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Periode IV Tahun 2025–2030.

Struktur Organisasi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Periode IV Tahun 2025-2030

Dewan Komisaris

Drs. Dewa Made Indra, M.Si

Komisaris Utama

Drs. Dewa Made Indra, M.Si

Ir. I Nengah Usdek Maharipa, MM

Komisaris Independen

Ir. I Nengah Usdek Maharipa, MM

I Kadek Budi Prasetya, SH., MM

Komisaris

I Kadek Budi Prasetya, SH., MM

Direksi

Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana, ST

Direktur Utama

Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana, ST

I Made Gde Budi Dwipayana, SE., Ak

Direktur Bisnis

I Made Gde Budi Dwipayana, SE., Ak

Agus Adi Sana Putra, SE., MM

Direktur Keuangan

Agus Adi Sana Putra, SE., MM

Kepala Divisi

I Ketut Candra Trisna Nirata, S.Pd.H., M.Pd

Kepala Divisi Pemasaran & Pengembangan Bisnis

I Ketut Candra Trisna Nirata, S.Pd.H., M.Pd

Ayu Komang Sari Merta Dewi, SH

Kepala Divisi Manajemen Korporasi & Analisis Penjaminan

Ayu Komang Sari Merta Dewi, SH

I Wayan Jayantika, S.S.T., Ak

Kepala Divisi Keuangan & Manajemen Klaim

I Wayan Jayantika, S.S.T., Ak

Komite Perusahaan

Komite Perusahaan

Komite Penjaminan Kredit

Keputusan Direksi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) · Nomor: 098/Kep-Dir/IV/2016

Komite tetap di tingkat manajemen yang bertugas memberikan penilaian akhir, rekomendasi, dan/atau keputusan terhadap permohonan penjaminan kredit. Komite ini berfokus pada permohonan yang memiliki tingkat risiko tinggi, kompleksitas khusus, atau nilai plafon penjaminan yang melebihi batas wewenang pemutus di tingkat unit kerja (Divisi/Cabang).

Komite Klaim

Keputusan Direksi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) · Nomor: 052/Kep-Dir/X/2022

Komite yang dibentuk dalam rangka memutuskan pengajuan klaim, pengajuan keberatan atas keputusan klaim, revisi klaim, dan pembatalan klaim dari Penerima Jaminan kepada Penjamin, serta pengajuan lainnya yang berhubungan dengan klaim dan membutuhkan keputusan Komite Klaim Penjaminan Kredit.

Komite Keberatan/Banding Klaim

Keputusan Direksi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) · Nomor: 070C/Kep-Dir/VI/2026

Komite yang dibentuk dalam rangka memutuskan pengajuan keberatan/banding atas keputusan klaim penjaminan kredit.

Komite Pemeriksaan Laporan

Keputusan Direksi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) · Nomor: 036/Kep-Dir/VIII/2022

Komite yang bertugas untuk memeriksa, memperbaiki, serta memberikan rekomendasi atas dokumen-dokumen atau laporan dalam bentuk apapun yang akan disampaikan kepada Dewan Komisaris.

Dasar Hukum & Kepemilikan Modal

  • Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 2 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali.
  • Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: Kep-720/KM.10/2010 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penjaminan Kredit Kepada PT Jamkrida Bali Mandara.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.05/2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjaminan.
Modal Disetor

Rp 233.621.200.000,-

(Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Miliar Enam Ratus Dua Puluh Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)

Akta RUPS-LB PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) No. 6 Tanggal 10 Maret 2026. Pemegang saham pengendali adalah Pemerintah Daerah Provinsi Bali, bersama pemegang saham lainnya yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Bali.

Pemegang Saham

Komposisi Pemegang Saham

Pemegang SahamPersentase
Pemerintah Provinsi Bali91%
Pemerintah Kabupaten Badung2%
Pemerintah Kabupaten Karangasem1%
Pemerintah Kota Denpasar1%
Pemerintah Kabupaten Gianyar0%
Pemerintah Kabupaten Tabanan0%
Pemerintah Kabupaten Jembrana0%
Pemerintah Kabupaten Klungkung0%
Pemerintah Kabupaten Buleleng0%
Pemerintah Kabupaten Bangli0%

Persentase kepemilikan dibulatkan; beberapa Pemerintah Kabupaten memiliki porsi saham di bawah 1%.

Perkembangan Saham Tahun 2026
Perkembangan Saham Tahun 2026
Kode Etik Perusahaan

Kode Etik Perusahaan

Perusahaan memiliki komitmen untuk berusaha meningkatkan kinerja Perusahaan dengan berbasiskan budaya Perusahaan melalui Tata Kelola Perusahaan yang baik dengan berpedoman pada prinsip-prinsip transparansi, keadilan, akuntabilitas, dan independen, sehingga dapat mendukung kebijakan Pemerintah di bidang pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKM dan Koperasi).

  • Menempatkan kepuasan pelanggan sebagai prioritas utama.
  • Menerapkan Standar Etika dalam seluruh kegiatan usaha berdasarkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
  • Senantiasa proporsional dalam rangka pemberian jasa yang bermutu tinggi kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKM dan Koperasi).
  • Memperlakukan semua stakeholder sebagai mitra.
  • Melayani dan berupaya mengantisipasi kebutuhan stakeholder dengan baik.
Etika dengan Stakeholder
  • Memperlakukan stakeholder secara baik dan adil dengan memenuhi hak-hak stakeholder.
  • Meningkatkan kinerja dan memelihara citra positif dalam rangka meningkatkan nilai bagi stakeholder.
  • Menjaga kerahasiaan informasi dan data.
  • Tidak memberikan informasi yang menyesatkan kepada stakeholder.
  • Melayani dan berupaya mengantisipasi kebutuhan stakeholder dengan baik.
Etika dengan Karyawan
  • Mengutamakan kesehatan, keselamatan kerja, peningkatan kualitas dan kesejahteraan Karyawan dengan pemenuhan hak-hak Karyawan secara proporsional.
  • Memberikan kesempatan kerja yang sama tanpa memperhatikan latar belakang, etnis, agama, jenis kelamin, usia, atau kondisi khusus lainnya.
  • Memberikan kesempatan yang sama dalam pengembangan diri Karyawan.
  • Memberikan penghargaan berdasarkan kompetensi dan kinerja Karyawan.
  • Menciptakan lingkungan kerja, komunikasi, dan hubungan kerja yang kondusif dan produktif.
  • Menjunjung tinggi prinsip umum kemanusiaan, hak, dan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Etika dengan Mitra Kerja
  • Menjalankan praktik usaha yang saling menguntungkan berdasarkan perjanjian kerja sama yang berimbang.
  • Membangun komunikasi secara intensif untuk mencari solusi terbaik dalam peningkatan hasil kerja sama.
  • Menjaga hubungan yang kondusif dengan mitra kerja sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
  • Menghindari penyalahgunaan hubungan kemitraan.
Etika dengan Penyedia Barang & Jasa
  • Memperlakukan penyedia barang/jasa (supplier) berdasarkan prinsip bisnis yang sehat, terbuka, dan tidak memihak.
  • Melakukan proses pengadaan secara transparan dan akuntabel dengan mengacu pada efektivitas, efisiensi, dan ekonomis.
  • Menggunakan penyedia barang dan jasa berdasarkan dokumen tertulis.
  • Menjaga kerahasiaan informasi dan dokumen pengadaan barang dan jasa.
  • Tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Etika dengan Pesaing
  • Melaksanakan persaingan usaha yang sehat dengan mengedepankan keunggulan produk dan kualitas layanan.
  • Menghindari perilaku yang menyesatkan dan/atau tindakan yang tidak jujur.
  • Menentang kesepakatan atau kesepahaman yang bersifat anti-kompetisi.
  • Tidak melakukan kerja sama tanpa alasan yang dapat diterima dan wajar.
Etika dengan Pemerintah
  • Mematuhi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  • Membina hubungan dan komunikasi yang baik dengan Pemerintah.
  • Mendukung program-program Pemerintah sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Etika dengan Masyarakat
  • Memelihara lingkungan yang bersih dan sehat.
  • Mendukung kegiatan sosial, budaya, tradisi, agama, dan hak asasi manusia.
  • Berpartisipasi dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar.
  • Mengoptimalkan penyaluran program tanggung jawab sosial Perusahaan kepada masyarakat (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan).
  • Tidak melakukan tindakan yang mengarah kepada diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan.
Etika dengan Media Massa
  • Memberikan informasi yang relevan.
  • Menjadikan media massa sebagai mitra dalam menciptakan kerja sama yang kondusif berdasarkan saling menghormati dan menguntungkan.
  • Menerima dan menindaklanjuti secara proporsional kritik-kritik membangun yang disampaikan melalui media massa.
Tata Kelola Perusahaan

Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance)

Tata Kelola Perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG) pada dasarnya adalah komitmen, aturan main, dan praktik penyelenggaraan bisnis secara sehat serta berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas Perseroan guna mewujudkan nilai Pemegang Saham dengan tetap memperhatikan kepentingan Stakeholders.

01

Keterbukaan (Transparency)

Menjamin adanya keterbukaan dan obyektivitas dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha, serta menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami Para Pemangku Kepentingan.

02

Akuntabilitas (Accountability)

Mempertanggungjawabkan segala tindakan secara transparan dan wajar untuk kepentingan Perseroan sesuai Anggaran Dasar, peraturan perundang-undangan, etika perilaku bisnis, dan Budaya Perseroan.

03

Tanggung Jawab (Responsibility)

Berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian dan memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Perusahaan serta melaksanakan tanggung jawab sosial, termasuk kepedulian terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan.

04

Independensi (Independency)

Dikelola secara profesional dengan menghindari benturan kepentingan serta pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

05

Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)

Senantiasa memperhatikan kepentingan Stakeholders berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan sesuai kriteria dan proporsi yang seharusnya, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.